Lonjakan Signifikan Penerbangan Indonesia Jadi Dasar RUU Pengelolaan Ruang Udara

Ketua Pansus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara, M. Endipat Wijaya foto bersama usai pertemuan di Lanud Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (22/05/2025). Foto : Singgih/Andri
PARLEMENTARIA, Maros - DPR RI resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara. Ketua Pansus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara, M. Endipat Wijaya, menyatakan bahwa RUU ini merupakan inisiatif Pemerintah dan telah disetujui DPR melalui Rapat Paripurna pada 10 September 2024 lalu.
Menurut Endipat, ruang udara Indonesia merupakan bagian integral dari wilayah kedaulatan negara yang harus dikelola secara komprehensif. “Pengelolaan ini penting untuk menjamin kedaulatan negara, keselamatan penerbangan, dan kepentingan nasional lainnya,” ujar Endipat kepada Parlementaria di Lanud Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (22/05/2025).
Endipat menjelaskan bahwa lonjakan signifikan jumlah penerbangan di Indonesia turut menjadi latar belakang urgensi pembentukan regulasi ini. Data Kementerian Perhubungan mencatat jumlah keberangkatan penerbangan meningkat dari sekitar 454 ribu menjadi lebih dari 1 juta dalam beberapa tahun terakhir.
"Bahkan, menurut proyeksi International Air Transport Association (IATA), Indonesia diperkirakan menjadi pasar penerbangan domestik keempat terbesar di dunia pada 2030," ujarnya.
Saat ini, pengaturan ruang udara masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral seperti: UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara; UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; dan lainnya.
“Fragmentasi pengaturan ini menimbulkan disharmoni antarlembaga, baik sipil maupun militer, serta tumpang tindih kewenangan,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Oleh karena itu, RUU ini diharapkan dapat menjadi payung hukum utama yang menyatukan seluruh aspek pengelolaan ruang udara dalam satu regulasi terpadu. Pansus melakukan pembahasan bersama pihak pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk sektor pertahanan dan penerbangan sipil. (skr/rdn)